Sunday May 01/2016
OLEH: WAN FARIDAH WAN
OTHMAN
www,sabahinsider14.blogspot.com
(Kuala Lumpur)
KATA-kata
dan pesanan dari seorang Ustazah Datuk Dri Mashita Ibrahim seorang ibu tunggal
di bolehkan melacur diri jika darurat terdesak tidak mempunyai wang ringgit
untuk menyara hidup atau anak-anak yang telah ditinggalkan suami sama ada
bercerai mati atau cerai hidup.
Kata-kata dan pesanan Dr
Mashita seolah-olah menggalakan para ibu tunggal untuk melacur diri untuk
mencari nafkah hidup untuk menyara hidupnya atau atau dan keluarganya,
Sebagai seorang wanita saya
mahu bertanya apa hukuman pada orang-orang Islam yang melakukan kerja terkutuk
itu setiap hari berzina dengan semua lelaki adakah pekerjaan seumpama yang
dilakukan itu hukumnya halal atau haram disisi agama Islam.
Bukan kah dalam Islam
mengutuk sekeras-kerasnya seorang lelaki atau wanita yang bukan mahram-muhrim berzina dengan satu sama lain
melainkan menjadi suami isteri yang sah.
DUA WANITA INI PELACUR TERHORMAT SEDANG MENUNGGU PELANGGAN VIP
Disini saya huraikan satu
persatu mengenai hukum-hakam zina seperti di bawah ini jika benar saranan Dr Mashita seorang wanita bergelar ibu
tunggal boleh melacur diri atau jadi pelacur-persundalan bacalah sendiri dengan
teliti.
Buruknya zina dan hukumannya
Zina adalah perbuatan yang keji dan buruk. Ia merusak
kehidupan dunia dan agama seseorang, mematikan rasa malu, mencoreng kehormatan,
menyeret pelakunya ke segala jenis keburukan dan diakhiri dengan kekejian.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al-Israa’: 32)
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, hendaklah kalian dera masing-masing seratus kali. Jika kalian
benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah kalian
dikalahkan oleh rasa kasihan kepada pelaku zina ketika menegakkan hukum-hukum
Allah. Hendaklah sejumlah orang mukmin menyaksikan pelaksanaan hukuman dera
kepada pelaku zina itu. (QS An-Nuur 2)
Artinya, jangan sampai kalian tidak melaksanakan hukum
Allah dengan alasan kasihan dan perasaan iba, karena perasaan kasihan seperti
itu adalah perasaan yang bodoh. Dan jika tidak melaksanakan hukuman maka
keimanan kepada Allah dan hari kiamat diragukan.
Para ulama berkata, “Ini adalah hukuman bagi
pezina perempuan dan laki-laki yang berzina, yang masih belum menikah di dunia.
Jika sudah menikah walaupun baru sekali seumur hidup, maka hukuman bagi
keduanya adalah di rajam dengan bebatuan sampai mati.
Demikian pula telah disebutkan dalam hadis
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallambahwasanya
jika hukuman qishash ini belum di laksanakan bagi keduanya di dunia dan
keduanya mati dalam keadaan tidak bertaubat dari dosa-dosa zina itu niscaya
keduanya akan di adzab di neraka dengan cambuk api.
Sa’id bin Ubadah Ra. berkata, “Seandainya aku melihat seorang lelaki bersama istriku, pasti aku
akan menebasnya dengan pedang tanpa ampun.” Ketika ucapannya itu terdengar oleh
Rasulullah, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. bersabda, “Adakah kalian heran
dengan kecemburuan Sa’id? Demi Allah, aku lebih pencemburu daripada dia, dan
Allah lebih pencemburu daripada aku. Karena itu, Dia mengharamkan perbuatan
keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.” ( HR. Al-Bukhari & Muslim )
Perbuatan keji zina mengundang kemurkaan Allah, dan
menyebabkan adzab-Nya. dari ‘Aisyah ra hadits yang panjang- beliau berkata:
“Dahulu terjadi gerhana matahari pada zaman
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian beliau. setelah shalat
gerhana- bersabda:” Wahai ummat Muhammad! Demi Allah, tidak ada seorang pun
yang lebih cemburu dibandingkan Allah saat hamba (budak) laki-lakinya atau
hamba perempuannya berzina.
Wahai
ummat Muhammad! Demi Allah, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui,
niscaya kalian akan banyak menangis dan sedikit tertawa! Ketahuilah sudahkan
aku menyampaikannya?!”
Dalam kitab zabur tertulis, “Sesungguhnya para
pezina itu akan di gantung pada kemaluan mereka dineraka dan akan disiksa
dengan cambuk besi. Maka jika mereka melolong karena pedihnya cambukan,
malaikat Zabaniyah berkata, “Kemana suara ini ketika kamu tertawa-tawa, bersuka
ria dan tidak merasa di awasi oleh Allah serta tidak malu kepada-Nya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi Bagi
Adam bagian mereka dari zina, mau tidak mau. Kedua mata bisa berzina, dan zina
keduanya adalah dengan memandang.
Lidah
juga bisa berzina dan zina lidah adalah dengan bicara.
Kaki
juga bisa berzina dan zina kaki adalah langkahnya (menuju kemaksiatan). Tangan
juga bisa berzina, dan zina tangan adalah dengan memegang.
Hati bisa berhasrat dan berangan-anagan;
kamaluan yang akan membuaktikan zina itu kenyataan atau tidak.(Bukhri & Muslim)
Demikian pula bahwa barangsiapa meletakkan
tangannya pada seorang wanita dengan disertai syahwat, pada hari kiamat nanti
akan datang dengan tangan terbelenggu di leher. Jika ia menciumnya, kedua
mulutnya akan digadaikan di neraka. Dan jika dengannya pahanya akan berbicara
dan bersaksi pada hari kiamat nanti. Ia akan berkata, “Aku telah berbuat
sesuatu yang haram. “Maka Allah akan memandang dengan pandangan yang murka.
Pandangan Allah ini mengenai wajah orang itu
dan ia pun mengingkarinya. malah bertanya, “Apa yang telah aku lakukan?
Tiba-tiba seraya bersaksi lidahnya berkata, “Aku telah mengucapkan kata-kata
yang haram. Kedua tangannya bersaksi, “Aku telah memegang sesuatu yang haram.
Kedua matanya juga bersaksi, “Aku telah
melihat yang diharamkan. Kedua kakinya juga bersaksi, ‘Aku telah berjalan
menuju kepada yang haram
Kemaluannya berkata, “Aku telah melakukannya.”
Malaikat penjaga berkata, “Aku telah mendengarnya,” Yang satu lagi berkata,
“Aku telah melihatnya.” Akhirnya Allah berfirman, “Wahai para malaikat-Ku, bawa
orang itu dan timpakan kepadanya adzab-Ku. Aku sudah teramat murka kepada
seseorang yang tidak punya malu kepada-Ku.”
Riwayat ini sesuai dengan firman Allah dalam
Al-Qur’an, pada hari (ketika), lidah,tangan dan kaki mereka menjadi saksi
atas mereka terhadap apa yang dahulu merekakerjakan. (QS. An-Nur : 24)
Dan dari Samurah bin Jundab radhiyallahu
‘anhu berkata dalam hadits yang panjang, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya semalam datang kepadaku dua
malaikat. (Dalam mimpi) keduanya membangunkanku.
Lalu keduanya berkata kepadaku:”Berangkatlah!”
Lalu aku berangkat bersama keduanya.”…sampai sabda beliaus SAW:”
Lalu kami berangkat lagi. Lalu kami mendatangi
sesuatu yang (bentuknya) seperti tungku pembakaran.” (Perawi berkata:
Saya kira bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam sabda:”
Ternyata di dalamnya ada hiruk pikuk teriakan
dan suara-suara.”). Beliau bersabda:” Maka kami melihat ke dalamnya. Ternyata
di dalamnya ada kaum laki-laki dan kaum perempuan yang semuanya bertelanjang
bulat.
Tiba-tiba mereka diterpa jilatan api yang
datang dari sebelah bawah mereka. Ketika jilatan api itu datang menerpa, mereka
berteriak-teriak.” Aku berkata kepada keduanya:”
Siapa mereka.” Keduanya berkata kepadaku:”
Pergilah, pergilah!.” hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”
Dan adapun para lelaki dan para kaum wanita yang sama-sama telanjang bulat di
suatu tempat yang mirip tungku pembakaran adalah para pezina.(HR. al-Bukhari)
Dan di antara dalil yang menunjukkan betapa buruknya
perbuatan maksiat ini adalah bahwa ia digandengkan dengan dosa murtad dan
membunuh.
Juga orang-orang yang menyembah tuhan-tuhan
selain Allah. Orang-orang itu tidak mau membunuh manusia yang telah Allah
haramkan membunuhnya, kecuali dengan jalan yang dibenarkan syariat.
Orang-orang itu juga tidak mau berzina. Siapa saja yang berzina atau membunuh
dengan cara melanggar syariat ia akan mendapatkan adzab yang berat. Pada hari
kiamat, ia mendapatkan adzab yang berlipat-lipat ganda di neraka dan terhina
selama-lamanya.
Kecuali ia bertaubat, beriman dan beramal
shalih. Dosa-dosa mereka akan Allah tukar dengan pahala. Allah senantiasa Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang kepada semua makhluk-Nya. (QS Al-Furqan 68-70)
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal
(ditumpahkan) darah seorang muslim melainkan karena salah satu dari tiga sebab;
Orang tua (muhshon/pernah menikah) yang berzina, jiwa dengan jiwa
(qishash/hukum bunuh bagi pembunuh), dan orang yang meninggalkan agama yang
memisahkan diri dari kelompoknya (maksudnya murtad dari Islam).” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Maka –wahai hamba Allah- masalah ini adalah
masalah yang berbahaya. Dan telah datang hadits dari Abu Hurairah
bahwa Nabi saw bersabda:”Tidaklah berzina seorang pezina ketika dia melakukan
zina sedangkan dia dalam keadaan beriman (iman yang sempurna), tidaklah mencuri
ketika mencuri sedangkan dia dalam keadaan beriman, dan tidaklah meminum khomr
(minuman keras) sedangkan dia dalam keadaan beriman. Dan taubat terbuka (bagi
pelakunya) setelah itu.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Dan kejahatan zina yang dilakukan oleh orang
yang sudah tua lebih buruk dan jelek dibandingkan yang dilakukan oleh anak muda
(walaupun keduanya sama-sama buruk). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:”Tiga (golongan manusia) yang
tidak akan diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat, tidak dilihat oleh-Nya
(dengan pandangan kasih), tidak disucikan oleh-Nya dan bagi mereka siksa yang
pedih, yaitu; Laki-laki tua yang berzina, Raja yang suka berbohong dan orang
miskin yang berlagak sombong.” (Hadits riwayat Ahmad dan
Muslim)
Dan berzina akan lebih besar lagi dosa dan hukumannya
jika dilakukan dengan tetangganya.
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
berkata:” Aku bertanya:.
“Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam! Dosa apa yang
paling besar?” Beliau menjawab:” Engkau menjadikan sekutu bagi Allah (berbuat
syirik), padahal Dialah yg menciptakanmu.” Aku berkata:” Kemudian apa lagi?”
Beliau bersabda:” Engkau membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu.” Aku
bertanya lagi:” Kemudian apa lagi?” Beliau bersabda:” Engkau berzina dengan
isteri tetanggamu.”
Dari Shahabat al-Miqdad bin al-Aswad
radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamberkata
kepada para Shahabatnya ” Apa yang kalian katakan pada masalah zina?” Mereka
menjawab:” Ia telah diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya, maka ia haram sampai
hari kiamat.” Maka
Rasulullah bersabda kepada para Sahabatnya:
“Sungguh, seseorang berzina dengan sepuluh perempuan, adalah lebih ringan
(dosanya) daripada ia berzina (sekali) dengan istri tetangganya.” (HR. Ahmad rahimahullah)